UU NOMOR 2 TAHUN 2005

 

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  2  TAHUN  2005

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENJADI UNDANG-UNDANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :     a.  bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mulai berlaku tanggal 14 Januari tahun 2005 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah;

b.     bahwa pelaksanaan Undang-Undang tersebut memerlukan pemahaman dan berbagai kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan;

c.      bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b masih diperlukan waktu yang cukup guna menjamin pencapaian tujuan yang dimaksudkan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

d.    bahwa apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, akan menghambat penyelesaian perselisihan dan dapat mengganggu hubungan industrial;

e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi Undang-Undang;

 

Mengingat      :    1.     Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan  :    UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENJADI UNDANG-UNDANG.

 

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) ditetapkan menjadi Undang-Undang.

 

Pasal 2

Undang-Undang  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus  2005 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal  3 Agustus 2005  

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

Selaku

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                                                   AD INTERIM,

                                                             ttd                                 

                                            YUSRIL IHZA MAHENDRA

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 73  

 

 

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  2  TAHUN   2005

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENJADI UNDANG-UNDANG

 

I.        UMUM

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004 merupakan salah satu tonggak perubahan yang mendasar dari suatu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ini diatur keberadaan berbagai kelembagaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang salah satunya adalah pengadilan khusus hubungan industrial yang berada pada peradilan umum, yang selama ini tidak dikenal dalam sistem penyelesaian perselisihan perburuhan di Indonesia.

Oleh karena sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 akan menggantikan sistem penyelesaian hubungan industrial yang telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1957 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, maka perlu persiapan yang matang. Persiapan tersebut meliputi sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai baik kualitas maupun kuantitasnya.

 

Apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, sementara belum ada kesiapan dari intitusi yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka akan berdampak terganggunya suasana hubungan industrial yang dapat berdampak negatif bagi upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena di satu pihak lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 belum dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, namun di pihak lain ketentuan hukum yang selama ini dipakai sebagai dasar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang diatur dala Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Sebagai akibatnya Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dimaksud.

 

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Republik Indonesia Nomor KMA/674/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004 perihal Penundaan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menjadi Undang-Undang.

 

 

II.       PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR  4523

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya