Mobil Tanpa Stiker Uji Emisi Akan Ditilang

VIVAnews - Ada kebijakan baru Pemerintah Provinsi DKI. Mobil yang melintas di Jakarta harus lulus uji emisi mulai tahun 2009. Jika tidak memiliki stiker uji emisi maka akan ditilang petugas.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Udara Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan mengatakan, semua kendaraan bakal kena tilang, termasuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang tidak memiliki stiker uji emisi.

Upaya ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Jika dalam persidangan terbukti bersalah, para pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 2 juta.

"Kami sudah melakukan operasi teguran simpatik tahun ini, tahun depan akan kami tilang," ujar Ridwan, kepada VIVAnews, Selasa, 16 Desember 2008.

Program ini rencananya akan bekerja sama dengan sepuluh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mereka adalah Dinas Trantib dan Linmas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, juga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Ridwan menambahkan, tahun 2008 ini sudah ada 17.800 kendaraan di 72 lokasi yang diuji emisi, dari jumlah tersebut ada sekitar 70 persen yang lulus uji emisi dan mendapatkan stiker.

"30 persen yang tidak lulus telah diberi teguran, untuk merawat kendaraannya," kata Ridwan lagi.

Untuk menambah pelayanan uji emisiĀ  pihak BPLHD DKI Jakarta telah menyiapkan 238 bengkel uji emisi, serta 586 mekanik profesional.

Standar baku yang ditetapkan untuk kendaraan yang lulus uji emisi yaitu, untuk kendaraan berbahan bakar bensin, parameter yang digunkan yaitu Karbon Monoksida dan Hidro Karbon.

Untuk kendaraan tahun 2007, kadar karbonnya harus tiga persen, dan hidrokarbonnya harus 700 part permilion (PPM). Sementara untuk kendaraan di atas tahun 2007 kadar karbon monoksida diwajibkan 1,5 persen dan PPMnya harus 200. .

Untuk bahan bakar diesel, kadar asap bagi kendaraan tahun 2010 yaitu 40 persen, dan di bawah tahun 2010, jumlahnya harus 50 persen.

Dalam waktu dekat BPLHD akan menerapkan sistem ini untuk kendaraan roda dua. Bengkel uji emisi untuk motor akan disiapkan di seluruh Jakarta.

Hari ini BPLHD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar tes uji emisi untuk kendaraan roda empat milik masyarakat, di Lapangan Irti Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Dari 120 mobil yang menjalani uji emisi, sekitar 70 persen dinyatakan lolos, sementara 40 kendaraan milik Dinas Satpol PP yang di uji terdapat 17 kendaraan yang tidak layak, dan tidak lulus uji emisi.

Ingin berdiskusi masalah uji emisi di forum ini silakan bergabung di VIVAnews Forum.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024