Suap KPPU

M Iqbal: Tadjuddin Perkenalkan Saya ke Billy

VIVAnews - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal, mengaku diperkenalkan dengan bos PT First Media oleh rekannya Tadjuddin Noer Said.

"Yang memperkenalkan saya dengan Billy adalah Pak Tadjuddin," kata Iqbal usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 16 Desember 2008. Iqbal diperiksa tim penyidik sekitar delapan jam. Namun saat ditanya kenapa akhirnya bertemu juga dengan Billy, Iqbal menyatakan, "Kalau itu tanyakan ke Pak Tadjuddin."

Iqbal tertangkap tangan bersama Billy di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dari tangan Iqbal, komisi menemukan Rp 500 juta dari dalam tas berwarna hitam yang sedang dibawa Iqbal. Uang itu diduga suap terkait dengan dugaan monopoli PT Direct Vision yang menaungi Astro atas penayangan Liga Inggris. Baik Iqbal maupun Billy ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya kembali diminta menjelaskan kronologis perkenalan dengan Billy Sindoro sejak awal. Iqbal, lanjut Maqdir, juga dicecar mengenai pengakuan fakta dalam persidangan Billy. "Tadi ditanya bagaimana waktu di hotel apa ada pemberian uang atau tidak," jelasnya.

Menurut Maqdir, kliennya bertemu dengan Billy atas dasar perkawanan. "Saya kira ini karena kawan, siapa pun orang yang datang dia temui," jelasnya.

Dalam persidangan terungkap, Billy Sindoro sering berkomunikasi dengan Iqbal sebelum hingga setelah putusan sengketa hak siar Liga Inggris dibacakan majelis hakim komisi antimonopoli. Billy bahkan pernah menitipkan injunction (usulan putusan) kepada Iqbal, yang merupaka anggota majelis perkara hak siar Liga Inggris.

Dalam putusan, komisi antimonopoli memutuskan ESPN STAR Sports (ESS) dan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1999 sedangkan PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis mengeluarkan putusan pada 29 Agustus 2008 yang mencantumkan amar injuction yang diinginkan terdakwa. Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggana sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.

Usai putusan dibacakan majelis komisi antimonopoli, Billy juga gencar menghubungi Iqbal. Billy beralasan ingin membalas budi kepada Iqbal. Akhirnya keduanya melakukan beberapa kali pertemuan. Dan akhirnya pada pertemuan terakhir di Hotel Aryaduta pada 16 September 2008, komisi antikorupsi menangkap Billy dan Iqbal.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024