Sidang Praperadilan Romli

Dua Pengacara Bersaksi untuk Romli

VIVAnews - Dua pengacara memberikan keterangan dalam praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum, Romli Atmasasmita. Mereka adalah Todung Mulya Lubis dan Juniver Girsang.

Todung dimintai keterangannya terkait informasi yang ia berikan kepada Romli, 10 Oktober 2008. Saat itu, Todung menelpon Romli yang sedang di Korea Selatan dan memberitahu bahwa Romli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum sejak lama.

Sedangkan, Juniver dalam kesaksiannya mengutip perkataan Romli saat menerima surat penetapan sebagai tersangka. "Dia bertanya pendapat saya karena dia belum pernah diperiksa sebagai saksi, kok tiba-tiba langsung jadi tersangka," ujar Juniver di sidang praperadilan yang dimulai pukul 11.30 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2008. Juniver pun kerap mendampingi Romli saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Saat memenuhi panggilan sebagai tersangka, Romli langsung disodori surat penahanan oleh jaksa. Romli, kata Juniver, sempat menanyakan alasan penahanan. "Tapi dijawab sama jaksa itu,'Tidak perlu diskusi, saya hanya melaksanakan perintah," kata Juniver yang mengutip pernyataan jaksa yang memberikan surat penahanan.

Romli mengajukan praperadilan untuk menggugat proses penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Menurut Romli, Kejaksaan Agung tak cukup bukti untuk menahan dirinya.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
VIVA Militer: Bendera Israel

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024