UU NOMOR 10 TAHUN 2005

Rapat paripurna DPRD DKI terkait interpelasi Formula E Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Tak Pandang Bulu, Paus Fransiskus Undang Transgender dan Pekerja Seks Makan Bersama di Vatikan

NOMOR  10  TAHUN  2005

TENTANG

Kiky Saputri Salting Ketemu Sule Usai Lupa Undang ke Pernikahannya

PENETAPAN

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Kaesang Pangarep Mau Undang 10 Netizen ke Pernikahannya, Ini Syaratnya

NOMOR  2  TAHUN  2005

TENTANG

BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN

KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang                  :   a.     bahwa bencana alam gempa dan gelombang tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang luar biasa diberbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan;

b.     bahwa wilayah yang terkena dampak bencana alam gempa dan gelombang tsunami, telah membawa dampak yang luas terhadap kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi dan pemerintahan;

c.   bahwa untuk memulihkan aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang tertib dan aman serta memberi landasan hukum yang kuat untuk mengatasi permasalahan yang mendesak di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;

d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di pandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang  Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang;

Mengingat                   :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan                 :   UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS, PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG.
 

Pasal  1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang  Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4492) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
 

Pasal  2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Oktober 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                     ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal  25  Oktober 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

            REPUBLIK INDONESIA,

                                     ttd

            HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 111

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  10  TAHUN  2005

TENTANG

PENETAPAN

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR  2  TAHUN  2005

TENTANG

BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN

KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

MENJADI UNDANG-UNDANG

I.          UMUM

Serangkaian peristiwa gempa bumi dan gelombang tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Peristiwa gempa bumi dan gelombang tsunami telah menimbulkan permasalahan dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang mengancam kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengambil langkah-langkah segera dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan secara khusus, sistematis, terarah, dan terpadu dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, Presiden  Republik  Indonesia  telah  menetapkan   Peraturan  Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang  Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan amanat Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang  Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, menjadi Undang-Undang.

II.         PASAL DEMI PASAL

           

            Pasal  1

                             Cukup jelas.

            Pasal  2

                             Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4550

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya