VIVAnews - Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan, Al Amin Nasution, menerima dua musibah sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Al Amin ditangkap karena diduga menerima uang dari Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan.
"Hal ini membuat keluarga saya syok, ibu saya masuk rumah sakit dan rumah tangga saya terancam keutuhannya," ujar Al Amin saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 17 Desember 2008.
Dalam pembelaannya ini, Al Amin membantah semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, apa yang telah dituduh jaksa tidak tepat. Barang bukti yang diajukan jaksa, lanjut Al Amin, tidak dapat membuktikan dirinya menerima suap dari Azirwan. "Hanya terdengar live musik, tida ada pembahasan tentang alih fungsi hutan atau penyuapan," ujar suami pedangdut Kristina ini.
Selain itu, Al Amin juga membantah menerima uang dari proyek pengadaan Radio Komunikasi Departemen Kehutanan. "Saya merasa dizalimi, karena nama saya telah disalahgunakan," jelasnya.
Al Amin juga membantah menerima uang dari rekanan proyek pelabuhan Tanjung Api-api, Chandra Antonio Tan. Menurutnya, dia sama sekali tidak terlibat dalam alih fungsi hutan Tanjung Api-api itu. "Tidak mungkin dan tidak masuk akal jika sata turut mengambil keputusan dalam alih fungsi hutan lindung," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Al Amin Nur Nasution selama 15 tahun penjara. Al Amin juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.
Jaksa menilai Al Amin, terbukti bersalah dalam tiga kasus tindak pidana korupsi. Pertama adalah karena menerima uang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan sebesar Rp 71 juta dan 30 ribu dolar Singapura dari Azirwan, serta dari Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan sebesar Rp 75 juta. "Ia melanggar sumpah dan kode etiknya," kata Jaksa Edy.
Uang itu diterima terkait izin pelepasan hutan di Bintan dan Tanjung Api-api. "Persetujuan pelepasan hutan lindung menyebabkan terdakwa menerima uang yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Edy Hartoyo.
Jaksa menjerat Al Amin dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal pemerasan bagi Amin Jaksa kenakan pada kasus proyek pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) Departemen Kehutanan.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
2 Begal yang Celurit Pelajar SMP Depok Tertangkap: Sehari 3 Kali Beraksi, Nih Identitasnya
Siap
8 menit lalu
Polisi berhasil meringkus dua pelaku begal yang melukai seorang pelajar SMP di Kota Depok, Jawa Barat. Siapa mereka ini? Berikut ulasannya, yuk simak di sini.
Timnas Indonesia U-23 akan Lawan Korea Selatan Malam Ini, Berikut Live Streamingnya!
Jatim
9 menit lalu
Indonesia U 23 resmi masuk babak perempat final Piala Asia U 23 2024. Malam ini tim asuhan Shin Tae Yong itu akan bertanding melawan Korea Selatan yang berlangsung...
Tukang cilok naik haji, untuk berangkat ke Mekkah Arab Saudi mengendarai sepeda motor.Tukang cilok yang naik haji itu, yakni Daman Huri (50) asal Dusun Plindungan, Desain
Siap Hadapi Korea Selatan, Rizky Ridho Tegaskan Hal Ini
Jabar
19 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Timnas Korea Selatan U-23 dalam perempat final Piala Asia U-23 2024 ini. Kapten tim Garuda Muda, yakni Rizky Ridho pun menega
Selengkapnya
Isu Terkini