VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono menantang Indonesia Corruption Watch untuk membuktikan dugaan uang yang mengalir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung.
"Saya mendengar isu tersebut, tapi biar ICW membuktikan sendiri supaya tidak menduga-duga saja," kata Agung Laksono kepada wartawan, Kamis 18 Desember 2008. Ia menilai tidak ada kongkalikong dalam pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Agung.
Ia meminta agar Indonesia Corruption Watch membuka bukti yang mereka miliki. "Siapa yang memberi, kepada siapa, kapan, dan dimana. Silahkan sampaikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Ia mengatakan dirinya tidak keberatan jika ICW melaporkannya ke komisi antikorupsi itu. "Karena DPR tidak melindungi hal-hal buruk, yang penting ada data yang bisa dipertanggunjawabkan," kata dia.
Koordinator koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya uang yang mengalir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung.
"Saat ini, kami sedang mempelajari dan akan mendiskusikannya dengan KPK," jelas Emerson.