Pemerintah Akan Ajukan RUU JPSK

VIVAnews - Pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sesuai dengan saran DPR.

"Kami akan ikuti saran DPR," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai mengikuti sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2008.

Yang penting, menurut dia, semangatnya adalah ketika Indonesia menghadapi kondisi dan situasi yang berat ada suatu pengaturan antara Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Namun, Sri Mulyani mengingatkan dengan adanya penolakan tersebut bukan berarti ada kevakuman hukum sebagai antisipasi krisis.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Menurut dia, antisipasi itu juga sudah diatur dalam Pasal 23 APBN 2009, UU Bank Indonesia, serta dalam memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah dan BI yang selama ini dipakai.

Mengacu pada MoU tersebut, kata dia, pemberian fasilitas pendanaan darurat bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas tetap mengacu pada proses dan mekanisme pengambilan keputusan.

Yang jelas, BI harus menyampaikan fasilitas tersebut dan pemerintah akan meneliti. "Jika ada konsekuensi anggaran, pemerintah harus pergi ke DPR." 

Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo
Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024