Pengacara Ananda Mikola:

Roy Suryo Tidak Tahu Konteks

VIVAnews - Pengacara Ananda Mikola Heri Subagyo menuding ahli telematika Roy Suryo hanya bisa membaca apa yang tertulis di pesan pendek (SMS) dan tidak mengetahui konteks kejadian sebenarnya.

Tudingan disampaikan Heri Subagyo menanggapi pernyataan saksi ahli Roy Suryo yang membeberkan bukti adanya SMS dari Marcella dan foto penyiksaan terhadap Agung Setiawan.
 
"Soal bukti SMS itu segera diungkap, apa ada koordinasi atau nggak. kalau tidak kan terputus di situ. Jangankan SMS, UU juga kan perlu penafsiran," kata Heri Subgayo di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat, 19 Desember 2008.

Dikatakan Subagyo, Roy Suryo hanya bisa membaca dan tidak tahu konteks persisnya seperti apa saat SMS itu berlangsung. "Sepanjang ingin dicari-cari bukti AM (Ananda Mikola) terlibat penyekapan, ya monggo saja dicari-cari karena dia tidak terlibat. Justru kalau prosesnya lebih cepat lebih bagus lagi."

Untuk menangani kasus ini, Subagyo terus melakukan koordinasi dengan pengacara kondang OC Kaligis."Tapi Bang OC sekarang di London, besok baru kembali," katanya.

Roy Suryo hari ini memberikan kesaksian di Mapolres Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, Roy mengungkap hasil pemeriksaan terhadap dua telepon genggam milik anak buah Marcella Zalianty. Ditemukan sejumlah bukti, Marcella mengirim pesan pendek ke stafnya dan ditemukan juga foto-foto kekerasan terhadap Agung Setiawan, kontraktor interior.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024