Bentrok Polisi dan Petani di Riau

170 Penduduk Masih Ditahan Polisi

VIVAnews – Kepolisian Daerah Riau memeriksa 170 penduduk. Mereka diperiksa sejak dua hari lalu atau setelah terjadi bentrok fisik dengan polisi. Bentrokan itu dipicu sengketa lahan antara petani dan PT Arara Abadi yang mengelola hutan industri di sana.

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

“Kami mengutuk aksi anarkis yang dilakukan polisi terhadap warga desa yang tidak berdaya,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) cabang Riau, Johny S Mundung, Sabtu 20 Desember 2008. Walhi merupakan lembaga pendamping warga itu selama tersangkut kasus hukum.

Sengketa terjadi karena penduduk yang selama ini menetap di sana tidak terima tanah itu dikuasai sepenuhnya oleh PT Arara. Warga mengatakan lahan itu hak mereka. Sedangkan PT Arara mengklaim kawasan itu merupakan area konsensi hutan tanaman industri kepada perusahaan. Karena itu, selama tiga tahun terakhir terjadi rebutan hak milik tanah.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Lalu, perusahaan meminta bantuan polisi untuk mengeluarkan warga dari lahan yang mereka kelola. Mulai dari sinilah, warga berurusan dengan polisi. Ketika polisi mengeksekusi lahan, warga protes dan menolak dipindahkan. Terjadilah bentrok antara warga dengan polisi.

Johny mengatakan penduduk dipaksa pasukan Brimob keluar dari lahan itu. Sebagian warga ditangkap, lalu diangkut armada truk untuk dibawa ke Polisi Sektor Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Sudah dua hari ini mereka ditahan di markas polisi.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Anggota keluarga warga yang ditahan, kini, ikut menginap di kantor polisi. Di antaranya sekitar 50 anak. Mereka memutuskan bertahan di sana karena orang tuanya ditahan.

Sementara itu, ratusan warga lainnya hingga kini belum diketahui rimbanya. Mereka menyelamatkan diri masuk hutan. Mereka kabur ketika polisi membebaskan lahan bermasalah itu.

Juru bicara Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi, Zulkifli mengatakan 170 warga yang kini berada di kantor polisi itu sedang menjalani pemeriksaan. “Kalau proses penyelidikan sudah selesai, akan kami bebaskan. Kami hanya minta keterangan, bukan menangkap,” kata dia.

Laporan: Hafiz Hasian/Riau

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya