Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan

"Kebijakan Tergantung Ketua"

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum mengajukan bukti hasil penyadapan percakapan antara anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Sarjan Tahir, dan Yusuf Erwin Faishal. Saat itu, Yusuf Erwin mesih menjabat sebagai Ketua Komisi Kehutanan.

Percakapan itu menceritakan tentang penyerahan sisa Rp 2,5 miliar yang dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai bukti terimakasih.

Berikut petikan percakapan yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 Desember 2008.

Sarjan: Begini, menyangkut Sumsel, saya baru konfirmasi Pak Sekda. Jadi ada masalah sisa Rp 2,5 miliar itu akan diselesaikan. Mereka minta waktu selama satu minggu.
 
Yusuf: Yang pertama berapa?
 
Sarjan: Rp 2,5 miliar. Cuma tadi saya ada bicara dengan Hilman Indra, kan ini ada alasan dari 1.000 turun ke 600. Jadi bisa-bisa memberikan rekomendasi dan kawan-kawan kalau itu bagiannya tidak sebesar itu. Misalnya Rp 1,5 miliar selebihnya terserah Pak Ketua. Kalau memungkinkan, teman-teman dari Rp 2,5 miliar itu tahu, ada pemulangan dari 1.000 ke 600 ya. Tapi kebijakan tergantung ketualah.
 
Yusuf
: Jadi Rp 1,5 miliar itu terbuka?
 
Sarjan: betul satunya ketua yang sisanya terbatas. Itu kan pasukan, tim gegana. Mangkanya pak ketua yang punya kebijakan.
 
Hakim kemudian meminta Sarjan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan tim gegana. Menurut Sarjan salah satunya Azwar Chesputera dan Hilman Indra. Di Komisi, Hilman berkedudukan sebagai Ketua Panitia Kerja Kehutanan. Sementara Azwar bertindak sebagai ketua alih fungsi hutan.

Jokowi Bersyukur Angka Stunting Turun dari 37 Persen Menjadi 21 Persen
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Muhaimin Iskandar Usai Pemilu 2024

Prabowo Sowan ke PKB, Disambut Pakai Karpet Merah

Prabowo Subianto dan Cak Imin tampak bersalaman dan saling berpelukan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024