Kejaksaan Peroleh Izin Periksa Gubernur
VIVAnews - Kejaksaan Agung akhirnya memperoleh izin dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin. Agusrin dijadwalkan diperiksa pada 30 Desember 2008 sebagai tersangka.
"Izin pemeriksaan sudah keluar," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 22 Desember 2008. Agusrin merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran daerah Bengkulu.
Namun, kejaksaan belum dapat melakukan tindakan lebih seperti penahanan. "Yang dikabulkan hanya izin untuk memeriksa keterangan," jelas Jasman.
Agusrin sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 24 November 2008. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sedang menunaikan ibadah haji.
Kasus ini berawal ketika Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 27,6 miliar. Dana yang seharusnya masuk ke rekening Pemerintah Provinsi justru masuk ke rekening lain. Kejaksaan menduga Agusrin menikmati Rp 6 miliar. Sedangkan sisanya digunakna tanpa bukti yang sah.