Suap Jaksa Urip Tri Gunawan

Kejaksaan Hukum Ringan Kemas Yahya Cs

VIVAnews - Para mantan petinggi Kejaksaan Agung yang diduga terkait dalam kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, diberi sanksi ringan oleh Kejaksaan Agung.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Darmono mengatakan sesuai dengan keputusan pimpinan Kejaksaan Agung, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman hanya dihukum pernyataan tidak puas secara tertulis.

"Sedangkan MS (M Salim) dan JW (jaksa berinisial JW) teguran tertulis," kata dia kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin 22 Desember 2008.

Sedangkan, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Untung Udji Santoso tidak diberi sanksi. Sebab,"  Telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Jamdatun pada 25 Juni 2008," kata Darmono. Menurutnya, pengunduran diri sudah dimaknai sebagai menjalankan sanksi.

Darmono  mengakui sanksi yang diberikan termasuk dalam kategori ringan. Padahal, dalam keputusan yang dihasilkan para jaksa agung muda yang dipimpin Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin menyatakan para terlapor telah melakukan perbuatan tercela terkait uang suap US$ 660 ribu yang diterima Jaksa kasus BLBI Urip Tri Gunawan dari orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani.

Kemas, kata Darmono, terbukti menerima kedatangan Artalyta yang ada kaitannya dengan Sjamsul Nursalim dan menerima telepon terkait perkara. Sedangkan M Salim menerima kedatangan Artalyta dan berhubungan telepon dengannya. Sedangkan JW terbukti mengantar Artalyta kepada Salim. Sedangkan Untung Udji terbukti menerima pembicaraan dengan Artalyta saat penangkapan Urip pada 2 Maret 2008.

Mengapa hukumannya sangat ringan? "Kasusnya boleh besar, tapi fakta-fakta dalam pemeriksaan, tidak berkaitan," kata Darmono.

Dia lantas menambahkan perbuatan mereka terkait perbuatan Urip tapi tidak terlibat dalam perbuatan pidana yang dilakukan Urip. "Apa yang dilakukan terlapor tidak menimbulkan akibat hukum baik perdata maupun pidana," tambahnya.

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi/Realisasi Investasi.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat, aliran modal asing keluar atau capital outflow dari dalam negeri pada pekan keempat Maret 2024 mencapai Rp 1,36 triliun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024