Eksekusi Mati

Kejaksaan Eksekusi Denis Akhir 2008

VIVAnews - Kejaksaan Agung memastikan hanya akan mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba, Namaona Denis akhir tahun 2008. Sedangkan nasib eksekusi terpidana mati pembunuhan di Palembang, Jurit, yang disebut-sebut akan dieksekusi bersamaan dengan Denis, tak jelas.

"Ada kendala teknis, kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan soal eksekusi Jurit, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin 22 Desember 2008.

Denis, tambah Jasman, akan dieksekusi di Banten. Denis adalah terpidana mati narkotika. Pria yang mengaku sebagai warga negara Nigeria itu dipidana karena membawa satu kilogram heroin ke Indonesia.

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

Dennis sempat  ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pada Senin 21 Desember 2008, dia telah dijemput  Kejaksaan Negeri Banten dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banten.

Denis dijemput dari Lapas Batu Nusakambangan, menggunakan dua mobil tahanan dan satu bus transpas, dan satu mobil Kijang Innova.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten Denis di vonis hukuman seumur hidup. Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, tetapi justru divonis hukuman mati. Mahkamah Agung juga telah memolak kasasi yang diajukannya.
 
Menurut Jasman, data terakhir, ada 111 terpidana mati yang menunggu giliran eksekusi. Sebanyak 56 orang adalah terpidana mati kasus narkoba, dua terpidana teroris, dan 53 terkait tindak pidana umum. "Seperti pembunuhan berencana," kata Jasman.

Pertemuan Presiden Jokowi CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson. (foto ilustrasi)

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) received a visit from officials of mining company Freeport McMoran at the Merdeka Palace, Jakarta, on Thursday.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024