VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pejabat pemeriksa dokumen di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Agus Syafiin Pane. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik komisi antikorupsi itu.
"Tersangka kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," kata juru bicara komisi antikorupsi itu, Johan Budi dalam perbincangan dengan VIVAnews, Senin 22 Desember 2008. Johan menjelaskan tersangka ditahan sejak pukul 19.15 WIB.
Penyidik, lanjutnya, menjerat tersangka Agus dengan Pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.
Agus diduga menerima uang sebesar Rp 105 juta sebagai imbalan pekerjaannya sebagai pejabat pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai itu.
Pada akhir Mei 2008, komisi menggeledah Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Komisi menemukan Rp 500 juta dari laci para pegawai. Selain itu, komisi juga menemukan dokumen penerimaan transfer, cek, dan banyak amplop yang ditujukan kepada pejabat Bea Cukai.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga sudah mencekal Agus bersama dengan lima orang lainnya. Mereka adalah Natigor Pangapul Manalu, Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Pangihutan Manahara Uli Marpaung. Mereka adalah pejabat pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Selain itu juga ada nama Hilda Sumandi, seorang ahli pabean PT Gemilang Ekspprindo.
Pencekalan ini didasarkan pada surat komisi antikorupsi bernomor KEP-361/01/10/2008 tertanggal 10 Oktober 2008. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah pada 13 oktober lalu.
Baca Juga :
Gadis ABG Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel Jaksel, Polisi Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Garena Hadirkan Kode Redeem FF Spesial untuk Pemain Free Fire, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini!
Jabar
10 menit lalu
Manfaatkan kesempatan istimewa hari ini dengan kode redeem eksklusif dari Garena untuk para pemain Free Fire. Klaim segera dan dapatkan hadiah menarik!
Pertandingan yang mengharukan itu, Azizah Salsha pun tampak menonton langsung duel antara Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan berakhir menyambut mesra sang suami.
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar
Medan
14 menit lalu
KPK menyita rumah pribadi milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR), tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2024.
Ernando Ari Joget di Depan Lee Kang-hee yang Gagal Cetak Gol, Netizen Korea Gaduh
Jabar
15 menit lalu
Sosok Ernando Ari memang menjadi tumpuan harapan saat drama adu penalti antara Indonesia dan Korea Selatan dalam perempat final Piala Asia U-23 2024. Kiper Persebaya Sura
Selengkapnya
Isu Terkini