Undang-Undang Mahkamah Agung

ICW Resmi Laporkan Agung Laksono

VIVAnews – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan Ketua Parlemen, Agung Laksono, ke Badan Kehormatan (BK) parlemen. Agung dinilai tidak taat aturan ketika mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) menjadi Undang-Undang (UU).

Dua Anak-anak Sempat Terjebak di Dalam Toko Bingkai yang Kebakaran

“Kami minta BK memprioritaskan pengaduan ini karena terkait regulasi UU MA yang nanti akan disahkan presiden,” kata Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, di parlemen Senayan, Selasa 23 Desember 2008. Laporan itu diterima Sekretariat Badan Kehormatan.

Sikap Agung yang disoal adalah tetap mengesahkan RUU MA dalam sidang paripurna Kamis 18 Desember 2008, walau masih terdapat perbedaan pendapat. Fraksi yang mempersoalkan PDIP. Fraksi ini menolak pengesahan karena jabatan hakim baru dipensiunkan di usia 70 tahun. Sementara mereka minta usia pensiun sampai 65 tahun. Salah satu alasannya PDIP, hakim tidak produktif lagi setelah melewati usia 65 tahun. Fraksi lain yang memasalahkannya PPP. Fraksi meminta batas akhir jabatan hingga 67 tahun. Delapan fraksi lainnya menyetujui pengesahan rancangan itu.

Kondisi Mengenaskan 5 Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jakarta Selatan

Emerson mengatakan walau DPR telah mengesahkan UU MA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menandatanganinya. Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menyetujui UU itu.

Selain mengadukan ke BK, ICW juga menyiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konsitusi.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Tiga orang yang diduga membunuh R (35), wanita yang ditemukan tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan ditangkap. R diketahui warga

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024