Seleksi Calon Hakim Agung

DPR Menerima Enam Nama Calon Hakim Agung

VIVAnews – Komisi  Yudisial (KY) menyerahkan enam nama calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa 23 Desember 2008. Setelah diterima Komisi III, mereka bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Enam calon hakim yang dikirim ke DPR itu, Yulius (dari karir, hakim Tata Usaha Negara Banten), Sutoyo (karir, Hakim Tata Usaha Negara DKI Jakarta), Natsri Anshari (dari militer), Burhan Dahlan (dari militer), Wijayanto Setiawan (nonkarir), dan Moerino (karir, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ternate).

Koordinator  bidang seleksi calon hakim agung KY, Mustafa Abdullah, mengatakan enam calon itu sudah lolos seleksi ketat KY selama dua bulan ini. Itu sebabnya, Komisi III diminta mendukung mereka dalam ujian nanti.

DPRD Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Jambi 2023

Mustafa mengatakan, setelah mendapatkan enam nama itu, pihaknya masih harus mencari delapan orang lagi untuk diseleksi KY. Sebab, total hakim agung yang dibutuhkan KY 14 orang.

Mustafa mengatakan pada periode seleksi kedua ini seharusnya KY mengirim 24 nama ke DPR untuk diuji. Sebab, kata dia, berdasarkan mekanisme, fit and proper test harus diikuti tiga kali lipat dari jumlah hakim yang dibutuhkan.

Declan Rice: Rodri Salah Satu Pemain Terbaik di Dunia

Namun, KY hanya dapat mengajukan enam orang itu. Alasannya sulit mencari calon hakim yang sesuai kriteria Mahkamah Agung (MA). Menurut Mustafa, karena KY tidak diberi kebebasan merekomendasikan calon hakim agung, maka hanya dapat menunggu usulan dari MA.

Bila mengacu mekanisme fit and proper test, kata Mustafa, berarti masih kurang 18 nama lagi untuk diajukan ke DPR. “Ke 18  nama itu akan kami cari pada periode seleksi ketiga pada pertengahan Februari 2009,” kata Mustafa.

Kendala yang dihadapi KY untuk mencari calon hakim agung, antara lain kesehatan calon. Menurut Mustafa, 28 persen hakim di Indonesia mempunyai masalah kesehatan. Misalnya, mereka menderita rabun, pendengaran kurang, dan penyakit jantung di usia rata-rata 61. tahun. Sementara kriteria calon hakim agung harus sehat.

Selanjutnya, Ketua DPR, Agung Laksono, mengatakan enam calon hakim agung itu bakal diproses Komisi III. Mereka, akan diuji Januari 2009.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya