Pemilih Contreng Nama Caleg dan Lambang Partai

Ketua KPU: Pemerintah akan Keluarkan Perpu

VIVAnews - Ketua KPU Hafiz Ansyary mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait kemungkinan kebingungan calon pemilih, apakah akan mencontreng nama calon, lambang partai atau mencontreng keduanya. Perpu akan dibahas akhir bulan ini.

"Presiden sarankan Perpu. Masih ada waktu 30-31 Desember untuk pertemuan membahas ini. Akan ada tindak lanjut pertemuan antara KPU, Bawaslu dan merintah," kata Ketua KPU Hafiz Ansyari usai mengikuti pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu 27 Desember 2008.

Dikatakan Hafiz, pemilih tetap diperbolehkan memberikan suara dengan mencontreng lambang partai maupun langsung mencontreng daftar calon legislatif. Persoalannya akan muncul bila pemilih mencontreng dua-duanya, yakni partai dan nama calon. Terhadap persoalan tersebut, Presiden minta pertemuan terbatas setelah pertemuan besar hari ini.

"Presiden tadi mencermati aturan-aturan perundang-undangan yang ideal tapi sulit dilaksanakan. Hal itu bisa mengakibatkan suara rakyat yang hilang akan banyak. Beliau menyarankan supaya orang yang memilih partai maupun memilih calon sah. Itu seperti pemilu 2004," kata Hafiz.

"Tapi saya bilang karena ini undang-undang yang mengatur maka UU harus direvisi atau ada perpu," katanya.

Menurut Hafiz, Perpu diperlukan karena kebiasaan masyarakat pemilih 2004 mengesahkan keduanya. "Karena masih transisi maka diperlukan aturan yang memudahkan jangan sampai orang datang ke TPS tiba-tiba tidak sah. UU jelas bunyinya memberi tanda satu kali pada kolom nama partai, atau kolom nomor urut calon," katanya.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi
Pemain Real Madrid, Joselu

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Manchester United tertarik pada penyerang tengah yang musim ini bermain untuk Real Madrid, Joselu. Man Utd sedang berupaya mencari celah guna mendapatkan pemain buruannya

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024