Perpanjangan Sunset Policy

Darmin: Itu untuk Antisipasi Kekecewaan WP

VIVAnews -  Pemerintah mengambil keputusan memperpanjang program sunset policy sampai 28 Februari 2009. Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi kekecewaan dan antusiasme wajib pajak yang masih antre mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Sekarang ini banyak Wajib Pajak yang merasa kecewa atau marah karena tidak dilayani," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa 30 Desember 2008 malam.

Dalam keterangannya, Darmin membeberkan, perpanjangan sunset policy sampai 28 Februari 2009 hanya menyangkut Wajib Pajak lama yang sudah memiliki NPWP sebelum tahun 2008. Sedangkan bagi yang baru mengurus di tahun 2008, mereka diberi waktu lebih lama, sampai 31 Maret 2009.

Alasan perpanjangan ini, kata Darmin, pertama, karena pemerintah mencermati besarnya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan sunset policy ini. Antusiasme ini sudah terlihat sejak awal Desember. Sebelum Desember, masyarakat yang mengurus NPWP rata-rata 7.000-8.000 orang per hari. Namun bulan ini meningkat menjadi 50 ribu-100 ribu orang per hari.

Sebetulnya Ditjen Pajak telah menyusun standard operating procedure terkait pengurusan NPWP ini. Namun karena jumlah WP yang mengurus sangat banyak, dari seharusnya satu Wajib Pajak bisa cepat diselesaikan akhirnya molor. Karena yang terjadi satu Wajib Pajak belum selesai dilayani, sudah datang lagi Wajib Pajak yang lain.

"Disini ada banyak penumpukan permintaan yang terpaksa aparat kita di lapangan minta waktu untuk memprosesnya. Antusiasme itu sangat tinggi. Hari ini di perbankan juga ada antrean. Bahkan banyak Wajib Pajak yang merasa kecewa atau marah karena tidak
dilayani," beber Darmin.

Alasan kedua, pemerintah menghargai masyarakat yang bersusah payah meluangkan waktu mengurus NPWP, sehingga mereka diberi waktu lebih panjang sedikit untuk mengurusnya. "Agar tidak terjadi orang yang sudah memenuhi tapi tidak terlayani," kata dia.

Melihat antusiasme itu, pemerintah menyimpulkan jika diberi perpanjangan waktu, maka basis perpajakan nasional akan semakin kuat. Karena Wajib pajak pribadi akan semakin banyak sehingga fluktuasi kegiatan bisnis bisa diredam. Karena penerimaan pajak Wajib pajak pribadi relatif lebih stabil ketimbang perusahaan.

"Kalau perusahaan kalau penjualan turun, maka laba turun, PPh dan PPN juga turun. Tapi kalau penghasilan perseorangan biasanya lebih lambat," kata dia.

Terkait perpanjangan program ini, pemerintah tengah menyusun dasar hukumnya dan diharapkan tuntas malam ini juga.

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang
Ilustrasi proyek pembangunan.

Perkuat Ukhuwah, KEIND Ingin Berkontribusi Lebih untuk Negara

Lebih dari 200 pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus luar negeri serta para Dewan KEIND hadir dalam silaturahmi nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024