Besok Fiskal Rp 2,5 Juta

Ditjen Pajak Siapkan Aparat di Bandara

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan aparat untuk memberikan pelayanan bebas fiskal kepada para penumpang yang bepergian ke luar negeri. Layanan bebas fiskal itu diberikan kepada penumpang yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Kami sudah punya aparat di sana," ujar Dirjen Pajak, Darmin Nasution di Jakarta, Selasa malam, 30 Desember 2008. Selain itu, Ditjen Pajak juga menambah perlengkapan teknologi informasi dan infrastrukturnya.

Mulai 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan penumpang yang bepergian ke luar negeri bebas membayar fiskal asalkan memiliki NPWP. Namun, jika tidak mempunyai NPWP, tarif fiskalnya justru dinaikkan menjadi Rp 2,5 juta dari semula Rp 1 juta.

Menurut dia, Ditjen Pajak sudah memiliki standar prosedur dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan layanan bebas fiskal kepada pemilik NPWP. "Ini juga bukan hal baru. Sebab, sudah ada sejak 10 tahun lalu," ujarnya.

Dengan perlengkapan infrastruktur yang disiapkan Ditjen Pajak, aparat akan memeriksa NPWP para penumpang. Apakah NPWP tersebut betul dan valid. "Nanti, jangan-jangan ada yang memakai NPWP orang lain."
Jika dalam pelaksanaannya, banyak penumpang yang mengeluhkan proses layanan bebas fiskal, Darmin mengaku siap menampungnya. "Kami kan sudah siapkan aparat di sana."

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah
Sopyan Dado

Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Keluarga Ungkap Hal Ini

Keluarga Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Ungkap Hal Ini

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024