Sidang Pembacaan Vonis Muchdi Dimulai

VIVAnews - Sidang pembacaan vonis terhadap Muchdi Purwoprandjono dimulai. Ratusan pendukung memenuhi ruang sidang.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008, dimulai pukul 09.45 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Suharto.

Dukungan untuk Muchdi tampak dari kehadiran Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. Selain itu, dukungan juga berasal dari tiga organisasi massa Perguruan Silat Tapak Suci, Front Betawi Rempug (FBR), dan organisasi Satria Muda Indonesia, organisasi massa pemuda underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sedangkan pendukung Munir datang dari berbagai daerah antara lain, Tanjung Priok, Cirebon, dan Bogor. Mereka ini merupakan masyarakat yang pernah dibantu oleh almarhum Munir, Suciwati, dan Kontras.

Sebelumnya, Muchdi dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa yakin bahwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.

Jaksa menilai, ada beberapa hal dan tindakan yang memberatkan Muchdi selama di persidangan. Pertama, Muchdi dinilai merusak citra aparatur negara, tidak berterus terang dalam persidangan, dan kurang sopan dalam persidangan. "Hal yang meringankan, Mucdhi telah mengabdi kepada negara serta memperoleh bintang dan tanda jasa," ujar Cyrus jaksa Cyrus Sinaga.

Cak Imin Puji Militansi PKS di Pilpres 2024: 'Kalau Mau Berjuang Ya Hanya dengan PKS'
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara soal pernyataan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun soal status Presiden Jokowi dan Gibra

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024