DPR Tolak Perpu JPSK

Sekarang Bolanya di Tangan Menkeu

VIVAnews – Anggota Komisi Bidang Keuangan Parlemen, Harry Azhar Aziz, berharap pemerintah memperhatikan keberatan fraksi-fraksi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.  Perbaikan itu sebaiknya dimasukkan sekaligus ke dalam Rancangan Undang-undang.

Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne

“Sekarang ini bolanya sudah ada pemerintah. Kalau bolanya mau ditendang ke luar lapangan lagi, ya terserah,” kata Wakil Ketua Panitia Anggaran parlemen Senayan itu kepada VIVAnews, Rabu 31 Desember 2008.

Sebelumnya sebagian fraksi menolak Perpu itu disahkan menjadi Undang-Undang. Mereka takut bila disahkan, kekuasaan Menteri Keuangan menjadi superbody. Bahkan melampaui otoritas kepala negara. Bahkan, peraturan itu mencantumkan Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia kebal hukum dalam setiap kebijakan di masa krisis.

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Bahkan, Fraksi Partai Golongan Karya yang ikut duduk di pemerintahan juga menolak. Partai berlambang beringin yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla itu meminta pemerintah  merevisi usulan yang diajukan Menkeu itu.

Fraksi lain yang menolak pengesahan itu juga meminta pemerintah memperbaiki beberapa  pasal, misalnya dalam struktur Komite Stabilisasi Sistem Keuangan, kedudukan Presiden harus lebih tinggi dari Menkeu dan Gubernur BI. Dengan demikian, kepala negara tetap dapat mengendalikan kedua pejabat itu.

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States

Fraksi-fraksi yang menolak Perpu itu meminta pemerintah memperbaiki Perpu JPSK dengan memperhatikan keberatan-keberatan itu. Selanjutnya, perbaikan itu diharapkan dimasukkan kembali ke parlemen dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.

Harry mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat terbuka menerima konsultasi materi Perpu JPSK itu sebelum masuk sidang pembahasan di parlemen. Menurut dia, ada dua cara konsultasi. Pertama formal yaitu  melalui sidang di gedung dewan.

Namun, ada juga konsultasi informal. Konsultasi semacam ini, kata Harry, dapat dilakukan di mana pun tempatnya.

“Misalnya di warung kopi sambil  merokok dan berdiskusi soal keinginan dan alasan pemerintah mengajukan Perpu itu,” kata Harry. “Dan kami memberi masukan dan hal-hal yang perlu diperhatikan di Perpu itu.”

Harry mengatakan apakah pemerintah memilih jalur formal atau informal untuk menyelesaikan masalah itu, DPR bukan yang memutuskannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya