VIDEO
Please install the Flash Plugin
Kamis, 26 April 2012, 12:16 WIB

Curhat di Facebook, Janda Dua Anak Divonis 4 Bulan

Karena curhat atas perlakuan mantan suaminya di jejaring sosial Facebook, Indah Eka Wulansari, janda dua anak dilaporkan melakukan pencemaran nama baik. Dalam sidang, Indah divonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan percobaan.

KOMENTAR
mirzanurrakbar
25/06/2012
udah, nurut aja.. yang gak punya duit pasti dipenjara..
Balas   • Laporkan
ruonny
26/04/2012
hmm...hati-hatilah dalam menggunakan jejaring sosial :)
Balas   • Laporkan
muhammad.makhfudz | 25/06/2012 | Laporkan
teganya suami sendiri menjebloskan istri. Biasakan menyelesaikan dengan cara-cara kekeluargaan. Inilah perlunya sosialisasi UU ITE


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru