Muchdi Divonis Bebas

Suciwati: Ini Menyakitkan

VIVAnews - Istri mendiang almarhum aktivis HAM Munir, Suciwati, terlihat lemas ketika mendengar vonis bebas bagi terdakwa Muchdi Purwoprandjono. Apapun yang terjadi, Suciwati tidak akan tinggal diam dan terus melawan.

"Ini memang menyakitkan tapi kita harus tetap merapatkan barisan, dengan adanya keputusan negara ini masih berpihak pada pelaku," ujar Suciwati, usai vonis bebas Muchdi PR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2008.

Suciwati yang mengenakan kaos putih itu terlihat lemas, kuyu, dan agak sedih berada di tengah kerumunan pendukung Munir. "Tapi kita harus tetap melawan," ujar Suciwati.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Suharto membebaskan Muchdi PR dari segala dakwaan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk membuktikan beberapa hal. "Jaksa penuntut umum harus membuktikan hal-hal sebagai berikut, Apakah benar memerintahkan Pollycarpus sebagai aviation security di Garuda," ujar Suharto.

Hakim juga menanyakan apakah benar Muchdi memberikan biaya operasional kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir. Tidak hanya itu, hakim juga meminta jaksa untuk membuktikan apakah ada kesepakatan dan satu tujuan antara Muchdi dengan Pollycarpus.

Dakwaan kedua, lanjut hakim, dari saksi dan alat bukti tidak ditemukan fakta perbuatan terdakwa berkaitan dengan surat tugas Pollycarpus. Maka, unsur mencoba melakukan pembunuhan tak terpenuhi. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Munir sesuai dakwaan jaksa," kata Suharto.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur
Ilustrasi meruqyah

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Ruqyah atau Rukyah merupakan metode pengobatan menggunakan doa pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (pandangan), sihir, rasa sakit, hingga gangguan jin.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024