Kasus Munir

Kejaksaan Didesak Segera Ajukan Kasasi

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang  membebaskan Muchdi Purwopranjono dari dakwaan pembunuhan Munir.

"Putusan itu telah mengakibatkan rasa keadilan publik terutama keluarga korban untuk mencicipi rasa keadilan tidak terpenuhi," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 2 Januari 2009. Ia menilai putusan bebas tersebut akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan.

Selain itu, ia menjelaskan Komnas HAM juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan eksaminasi putusan pengadilan tersebut.  Namun, kata dia, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui untuk melakukan eksaminasi.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

"Kami akan bawa dulu masalah Munir ini dalam rapat pleno Komnas HAM," kata Ifdhal. Namun, dia pun belum bisa mementukan tanggal pasti rapat pleno pembahasan Munir.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Pr dari segala dakwaan. Padahal, jaksa sudah menuntutnya 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan
Tiga orang anggota TNI dikabarkan tersambar petir di depan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 24 April 2024 siang.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Satu prajurit TNI yang menjadi korban tersambar petir di dekat Mabes TNI, Cilangkap, meninggal dunia, karena pendarahan di telinga

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024