VIVAnews - Tim kuasa hukum Muchdi Purwopranjono meminta jaksa tidak melakukan banding atas vonis bebas kliennya. Menurut mereka, jaksa justru melakukan perbuatan melawan hukum jika mengajukan banding.
"Tidak berdasarkan fakta hukum," kata Mahendradatta dalam konferensi pers mengklarifikasi pasca pembebasan Mudchdi di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, Minggu 4 Januari 2009. Mahendradatta menjelaskan, dalam Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dijelaskan tidak ada kasasi, atau banding terhadap putusan bebas.
Dia juga Mencurigai bahwa sejak awal kasus Muchdi ini rekayasa dari pihak-pihak tertentu. Dia mencontohkan beberapa kejanggalan adalah adanya alat bukti berupa adanya catatan komunikasi antara nomor Muchdi dengan nomor Pollycarpus.
Dalam transkrip tersebut tercatat komunikasi keduanya dilakukan pada 7 September 2004. Dijelaskan pula pada saat itu Muchdi melakukan komunikasi dari Surabaya. Padahal saat itu Muchdi berada di Malaysia, yang dibuktikan dalam catatan paspor yang menyebutkan Muchdi pergi ke Malaysia pada 6 September 2004, dan baru kembali ke Jakarta 12 September 2004.
"Faktanya jelas," tandasnya.
Sedangkan mengenai kesaksian Budi Santoso, dia curiga bahwa Budi Santoso merupakan saksi yang tidak akan pernah didatangkan. "Sejak awal kami curiga dia (Budi Santoso) tidak akan dimajukan di pengadilan. Ini persis kasus yang melibatkan Abu Bakar Baasyi dan Jafar Umar Thalib. Waktu itu Omar Al Faruq tidak pernah di datangkan," tuturnya.
Menurutnya hal ini itu dilakukan agar Berita Acara Pemeriksaan bisa dibacakan di pengadilan. Mahendradatta berpendapat secara hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan secara bijaksana dan seusai dengan fakta hukum.
Pada 31 Desember 2008, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharto, membebaskan Muchdi PR dari segala dakwaan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk membuktikan beberapa hal. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Munir sesuai dakwaan jaksa," kata Suharto.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
Nasional
26 Apr 2024
Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Selengkapnya
Partner
Tidak perlu khawatir untuk klaim saldo dana gratis senilai Rp1 Juta dari Bank BNI. Ada cara tertentu agar bisa mendapatkan saldo tersebut. Tidak sembarang klik dan isi su
Bank BNI Bagi-bagi Saldo DANA Gratis Rp1 Juta untuk Nasabah, Ada Kode Rahasinya!
Bandung
13 menit lalu
Bank BNI lagi-lagi memberi kabar Bahagia bagi para nasabahnya. Program mengejutkan dari Bank BNI telah resmi keluar. Program ini dimulai dari tanggal 9 April hingga 8 mei
Para nasabah Bank BNI berlomba-lomba untuk klaim saldo dana senilai Rp1 Juta. Namun mereka banyak yang gagal karena mungkin tidak tahu caranya. Tidak ada persyaratan apap
Tidak ada persyaratan apapun untuk klaim saldo dana senilai Rp 1 Juta. Nasabah Bank BNI sudah bisa mengambilnnya di ATM ataupun di mobil banking. Persyaratan untuk menda
Selengkapnya
Isu Terkini