277 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas Pada 2008

VIVAnews - Sebanyak 277 dari 444 terdakwa korupsi divonis bebas oleh Pengadilan Umum selama 2008. Mahkamah Agung tercatat paling banyak membebaskan terdakwa korupsi yaitu 121 terdakwa.

"Ini karena lemahnya pengawasan MA dan mandulnya Komisi Yudusial," kata Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Peradilan ICW, Emerson Yuntho, di kantor ICW, Jakarta, Minggu 4 Januari 2009.

Menurut catatan Indonesian Corruption Watch putusan bebas pada tingkat pertama ada 159 perkara. Sementara pada Tingkat Pengadilan Tinggi ada 10 perkara dan pada tingkat Mahkamah Agung ada 25 perkara.

Putusan Peninjauan Kembali yang membebaskan 33 anggota DPRD Sumatera Barat pada bulan Februari 2008 dinilai sebagai antiklimak pemberantasan korupsi di Indonesia. "Putusan para Hakim Agung itu akan menjadi acuan (yurisprudensi) yang buruk bagi hakim-hakim di tingkat bawah," ujarnya.

Emerson bertutur pun putusan bersalah itu belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. "Terdakwa yang divonis satu tahun sebanyak 78," jelas dia. Mengenai trend putusan ringan ini, kata Emerson, hakim cenderung menjatuhkan pidana pada batas minimal. "Ini dijadikan yurisprudensi," kata dia. "Bukan mustahil dimasa mendatang para hakim banyak menjatuhkan vonis dibawah satu tahun atau hanya beberapa bulan penjara saja."
 
Putusan diatas satu hingga dua tahun sebanyak 55 terdakwa. Adapun putusan diatas dua hingga lima tahun ada 18 terdakwa serta vonis lima sampai 10 tahun ada lima terdakwa. Sementara putusan diatas 10 tahun hanya ada satu terdakwa.
 
Putusan bersalah paling ringan, kata Emerson, adalah enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serui terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Yapen Waropen Amon Wanggai. Ia divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pada Dana APBD.
 
Adapun putusan paling berat dijatuhkan pada Dikky Iskandardinata yang divonis 20 tahun penjara karena perkara pembobolan Bank BNI lewat pencairan surat kredit fiktif di BNI Cabang Utama Kebayoran Baru.
 
Berdasarkan pelaku, catatan ICW menunjukkan sepanjang 2008, anggota DPRD paling banyak menjadi terdakwa yaitu sebanyak 178 orang. Kemudian pada sektor swasta ada 83 orang terdakwa, Kepala Staf dan Dinas sebanyak 61 orang terdakwa, dan pegawai pemerintah daerah sebanyak 41 orang.
 
ICW menilai putusan bebas ini disebabkan oleh beberapa hal. Penyebabnya dakwaan yang disusun oleh jaksa lemah atau sengaja dilemahkan, pertimbangan hakim yang menguntungkan terdakwa. "Atau karena kombinasi antara dakwaan yang lemah dan pertimbangan hakim yang menguntungkan pelaku korupsi," kata Emerson.

Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024