VIVAnews - Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan, Al Amin Nur Nasution, berharap vonis majelis hakim di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 15 tahun penjara. Majelis harus pertimbangkan fakta persidangan ketimbang opini masyarakat.
"Mudah-mudahan lebih rendah dari itu (tuntutan jaksa)," kata kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, saat berbincang dengan VIVAnews, Senin 5 Januari 2009. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB.
Pada 10 Desember 2008, Jaksa Penuntut Umum menuntut Al Amin 15 tahun penjara. Al Amin juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.
Al Amin dinilai jaksa terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api, menerima suap dalam alih fungsi hutan di Bintan, dan memeras rekanan pengadaan alat komunikasi Departemen Kehutanan.
Menurut Sirra, meski kliennya dijerat atas tiga kasus korupsi, namun majelis hakim harus lebih mengedepankan fakta hukum yang ada selama persidangan. Majelis, lanjutnya, harus benar-benar mempertimbangkan pledoi yang sudah disampaikan. "Tentu kita harapkan pertimbangan lebih didasarkan pada fakta hukum tidak berdasar opini," ujarnya.
Sirra juga yakin kliennya tidak bernasib sama dengan jaksa Urip Tri Gunawan, yang sama-sama dituntut 15 tahun penjara namun divonis 20 tahun penjara. "Banyak kasus yang kerugian negaranya lebih besar dan dampak kepada ekonomi lebih besar, tapi putusan jauh lebih rendah," ujarnya.
Jaksa menjerat Al Amin dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal pemerasan bagi Amin Jaksa kenakan pada kasus proyek pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) Departemen Kehutanan.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Temukan update terkini Redmi K70 Ultra, dari prosesor canggih hingga desain premium. Baca lebih lanjut!
Bukan Menghina, Ini Alasan Ernando Ari Selebrasi Joget Usai Tepis Penalti Korea Selatan
Bandung
14 menit lalu
Kiper Timnas Indonesia U-23, Ernando Ari kini tengah menjadi perbincangan hangat usai menepis tendangan penalti dari pemain Korea Selatan pada laga perempat final Piala A
Penyair Joko Pinurbo Wafat, Dunia Sastra Berduka
Jatim
14 menit lalu
Joko Pinurbo wafat di Yogyakarta, Sabtu, 27 April 2024, di usia 61 tahun. Ia adalah penyair kondang Indonesia. Pada tahun 2023, Jokpin meraih Achmad Bakrie Award XIX.
Peringatan Otda ke-28 ini mengusung tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekomoni Hijau dan Lingkungan yang Sehat. Dalam kesempatan tersebut, Norman Nugraha membacaka
Selengkapnya
Isu Terkini