Sidang Perdana Teroris Palembang Ditunda

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang perdana 10 tersangka kasus terorisme 'kelompok Palembang', hari ini.

Kepastian itu dikatakan pengacara 10 tersangka teroris tersebut, Ashludin Hatjani saat dihubungi melalui telepon, Senin 5 Januari 2009. "Jaksa belum siap dengan dakwaannya," kata Ashludin menjelaskan sebab pembatalan tersebut.

Ia belum mengetahui sampai kapan penundaan sidang itu. Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan berkonsultasi dengan majelis hakim perihal jadwal ulangnya.

Sepuluh tersangka dipisah dalam empat berkas dakwaan dengan komposisi majelis hakim yang berbeda pula. Tersangka M Hasan alias Fajar, Ali Masyhudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Piyo akan disidang dengan Ketua Majelis Haswandi dengan anggota Achmad Shalihin, dan Artha Theresia.

Berkas kedua, tersangka Ani Sugandi alias Abdullah Hujair, Sukarso Abdillah alias Abdul Rohman akan disidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Suharto dengan anggota hakim Syamsudin, dan Aswan Curcahyo.

Berkas ketiga, tersangka Sugiarto alias Sugi Cheng alias Raja, Agustiawarman alias Bukhori alias Junaedi, Heri Purwanto alias Abu akan dipimpin hakim Aswan Nurcahyo dengan anggota hakim Syamsudin, dan Suharto

Terakhir, tersangka Abdurrahman Taib alias Musa alias Khosim alias Ivan dan Ki Agus Muhammad Toni akan disidang dengan pimpinan Hakim Syamsudin dan anggota Suharto serta Aswan Nurcahyo.

Mansory Sulap Vespa Elettrica Menjadi Skuter Mewah
Ilustrasi berselancar di internet.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya

Di era digital ini, hampir setiap aspek kehidupan kita terhubung dengan internet. Dari mencari informasi hingga berkomunikasi, kita meninggalkan jejak digital di berbagai

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024