VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti tiga kasus korupsi yang disangkakan kepada Al Amin Nur Nasution. Terutama para legislator yang memiliki ide menerima uang dalam alih fungsi hutan.
"Kita telusuri kasus-kasus itu dari putusan tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Senin 5 Januari 2009.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.
Dalam persidangan, Al Amin hanya terbukti bersalah dalam dua dari tiga kasus yang disangkakan jaksa. Al Amin terbukti menerima uang dari rekanan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, sebesar Rp 75 juta. Uang itu diterima terkait alih fungsi hutan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Rencananya, hutan lindung itu akan dibangun Pelabuhan Tanjung Api-api.
Menurut Bibit, Al Amin seharusnya membeberkan peranannya di Komisi Kehutanan sebagai tim gegana. "Al Amin seharusnya bicara saja siapa yang memiliki ide dan siapa saja yang menerima," ujarnya.
Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban juga sudah diperiksa komisi antikorupsi. Kaban mengakui telah mengeluarkan dispensasi terkait pelepasan lahan hutan bakau untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
Selain itu, Al Amin juga terbukti menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa rekanan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan memberikan sejumlah uang. Al Amin meminta agar PT Almega Geosystem dimenangkan dalam proyek pengadaan tersebut dengan tujuan keuntungan berupa komisi sebesar 20 persen dari total pembayaran untuk terdakwa dan Sekertaris Badan Planologi Departemen Kehutanan, M Ali Arsyad.
Bibit berjanji, komisi akan menindaklanjuti kasus tersebut. "Kita akan tuntaskan kasus tersebut," janjinya.
Dalam kasus terakhir, komisi antikorupsi sudah memeriksa Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Tanjung Api-api. Proyek bernilai Rp 730 miliar ini diluncurkan untuk mencegah adanya pembalakan liar dan pembakaran hutan.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, buka taktik tim asuhannya bisa mengandaskan Korea Selatan di perdelapan Final Piala Asia U23, pada Jumat dini hari, 26 April 2024
Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan
Malang
14 menit lalu
Perusahaan asal Korea, KT&G menginvestasikan modal senilai Rp6,9 triliun untuk membangun pabrik rokok ke-2 dan ke-3 di kawasan Pasuruan Industri Estate Rembang (PIER)
Seorang biduan berinisial DAP, yang sudah lama bercerai tergoda remaja pria. Saking nafsunya, janda cantik itu bahkan sampai menyekap anak baru gede (ABG) ini selama tiga
Peristiwa bencana longsor terjadi pada Kamis 25 April 2024 kemarin. Kondisi saat itu dilaporkan tengah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi di lokasi kejadian.
Selengkapnya
Isu Terkini