Kasus Agus Condro Belum Dihentikan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia belum dihentikan. Saat ini komisi masih kesulitan mencari alat bukti tambahan.

"Kasus ini belum dihentikan dan terus diproses," tegas Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 5 Januari 2009.

Jasin menegaskan, saat ini komisi baru memiliki alat bukti berupa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan keterangan dari mantan legislator, Agus Condro. "Ini baru satu alat bukti, tentunya kita masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," ujarnya.

Menurut Jasin, komisi saat ini kesulitan dalam mengumpulkan keterangan para saksi tersebut. Saksi, lanjut Jasin, saat dipanggil sering mangkir dari pemanggilan. "Kalau dipanggil mereka sering tidak hadir, tapi kita bisa mendatangi mereka jika tidak hadir," ujar Jasin tanpa mau merinci saksi yang sering mangkir itu.

Dugaan suap ini mencuat setelah mantan anggota Komisi Perbankkan Dewan Perwakilan Rakyat Agus Condro mengaku menerima cek perjalanan sebesar Rp 500 juta. Ia juga menduga cek serupa dibagi-bagikan ke sejumlah anggota Dewan yang telah mendukung Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya sekitar 400 cek yang mengalir usai Miranda terpilih sebagai Deputi Senior BI. Temuan ini pun sudah disampaikan ke Komisi Antikorupsi. 400 Cek itu disinyalir diterima 41 anggota Komisi Keuangan dan Perbankan pada 2004.

PSS Sleman Fokus ke 3 Laga Terakhir demi Hindari Degradasi
Pendeta Gilbert Lumoindong

Usai ke Rumah Jusuf Kalla, Pendeta Gilbert Datangi MUI untuk Minta Maaf

Tidak hanya mendatangi mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pendeta Gilbert Lumoindon kini juga menyambangi kantor MUI Jakart

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024