VIVAnews - Mahkamah Konstitusi akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu untuk menjamin ketepatan jadwal pemilihan umum.
Ia meminta agar tindak pidana yang mengikuti sengketa pemilihan umum bisa diselesaikan terlebih dahulu di kepolisian dan kejaksaan. "Sehingga saat perkara itu masuk Mahkamah Konstitusi, sudah murni hanya sengketa penghitungan saja," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2009.
Selama ini, beberapa kali Mahkamah harus memberikan penilaian atas tindak pidana tertentu dalam pemilihan umum kepala daerah atau pilkada karena pelanggarannya tidak diproses secara hukum.
Untuk mencegah terulang di Pemilihan Umum 2009, Ia menilai koordinasi lima instansi terkait tersebut menjadi penting. "Oleh karena itu, kita akan koordinasikan dengan empat instansi itu di gedung MK," tambahnya. Ia berharap koordinasi kelima instansi tersebut akan menghasilkan kesepakatan.
Ia mencontohkan, sebelum Komisi Pemilihan Umum membacakan keputusan soal pemenang pemilihan umum, pengadilan telah memutuskan ada atau tidak pelanggaran dalan pemilihan umum itu. "Sehingga MK tidak lagi menilai kasus tersebut, tapi menilai hasil penghitungan saja," tambahnya.
Baca Juga :
Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Leap Day mengisahkan kehidupan Day yang lahir pada tanggal 29 Februari di siang hari, namun saat dia lahir semua keluarganya meninggal dan kini dia hidup bersama pamannya
Banyak cara alternatif yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan saldo DANA gratis. DANA merupakan salah satu aplikasi dompet digital terbaik di Indonesia. Banyak kemudaha
Petugas kepolisian, berhasil 6 dari 8 orang debt collector sadis yang beraksi di Labusel. Para pelaku tak segan melukai korbannya dan merampas kendaraan korban tanpa hak.
Ada enam perkara yang di-RJ oleh Kejari Surabaya, salah satunya perkara kedai es krim Zangrandi tiruan dengan tersangka Handy Suprataya. Handy dan korban berdamai.
Selengkapnya
Isu Terkini