Upah Minimum Aceh Tertinggi

VIVAnews - Berdasarkan data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi per 31 Desember 2009, sebanyak 33 provinsi telah menentukan besaran upah minimum provinsi untuk 2009. Kenaikan tertinggi UMP terjadi di provinsi Sulawesi Selatan sebesar 22,2 persen.

Pada 2008, UMP Sulawesi Selatan hanya Rp 740 ribu, dan tahun ini dipatok Rp 905 ribu. Sedangkan kriteria hidup layak di provinsi tersebut sebesar Rp 1,15 juta. 

Kenaikan terendah terjadi di Bangka Belitung dengan prosentase 4,5 persen. UMP Bangka Belitung untuk tahun ini ditetapkan Rp 850 ribu, sedangkan tahun sebelumnya Rp 813 ribu. Angka kriteria hidup layak provinsi tersebut sebesar Rp 1,2 juta.

Besaran UMP tertinggi terjadi di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebesar Rp 1,2 juta. Tertinggi kedua diraih oleh Papua Barat sebesar Rp 1,18 juta. Namun, angka tertinggi bakal digeser oleh Papua jika UMP provinsi tersebut sudah ditetapkan oleh surat keputusan gubernur.

UMP Papua ditetapkan sebesar Rp 1,22 juta. Sedangkan besaran UMP terendah terjadi di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 570 ribu.

Tercatat ada enam provinsi dari 33 provinsi yang belum ditetapkan oleh Gubernur masing-masing dalam SK, di antaranya, Bengkulu, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Papua. 

Dalam data juga disebutkan Provinsi Jawa Tengah tidak menetapkan UMP, sehingga UMP 2009 diambil dari UMK terendah di Kabupaten Brebes sebesar Rp 575 ribu. Sama halnya dengan Provinsi Jawa Timur yang diambil dari UMK terendah di Kabupaten Blitar sebesar Rp 570 ribu.

Pencapaian UMP tertinggi terjadi di propinsi Sumatera Utara sebesar 105,83 persen. Sedangkan terendah di propinsi Maluku sebesar 60,52 persen.

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024