UU Pornografi

Kepolisian NTB Mulai Terapkan UU Pornografi

VIVAnews - Undang Undang Pornografi mulai diterapkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. UU kontroversial tersebut diterapkan terhadap tiga tersangka pengedar keping VCD porno di Kota Mataram, Sabtu 3 Januari 2009.

Ketiga tersangka yakni SF, SH, dan M dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang baru disahkan. Ketiganya diancam dengan kurungan selama 12 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. Polisi juga menyita 137 keping VCD porno dan uang senilai Rp 220 ribu.

Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah NTB,  Komisaris Besar  William Lameng mengatakan seluruh barang bukti VCD porno itu berasal dari Jawa Timur. Tersangka membawa barang-barang itu masuk ke Mataram dengan mengendarai bus antar kota antar provinsi. "Mereka itu sudah punya jaringan tersendiri sehingga kami kesulitan untuk mengungkapnya," katanya di Mataram Selasa 6 Januari 2009.

Saat ini tambah dia, peredaran VCD porno di kota Mataram semakin banyak. Namun,  pola pengedarannya sangat rapi sehingga sulit untuk dilacak oleh kepolisian.

Polisi pun harus menyaru sebagai pembeli untuk mengungkap kasus peredaran VCD porno.

Penjualan VCD porno sangat menguntungkan. Menurut pengakuan tersangka, mereka  dapat meraup keuntungan hingga tujuh ribu rupiah per keping. Mereka membeli sekeping VCD porno seharga tiga ribu dan dijual sepuluh ribu rupiah. Pola pengedarannya pun tidak seperti yang dilakukan pedagang VCD porno di wilayah lain seperti Surabaya dan Jakarta. Khusus untuk kota Mataram, para pengedar menggunakan jasa kurir yang sudah dipercaya.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Laporan: Edy Gustan| NTB

Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024