Permendag No.53/2008

Mendag: "Jalani Saja Dulu"

VIVAnews - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta agar semua pihak, baik pemasok maupun peritel agar melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan No.53/2008.

Top Trending: Sosok Noni Belanda Jadi Anggota TNI sampai Polisi Beri Mahar Emas Palsu

Permendag tersebut tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyusul pro dan kontra dalam penetapannya.

"Biarkan berjalan dulu. Nanti, dilihat bagaimana perkembangannya," jelasnya pada Acara Ramah Tamah di Departemen Perdagangan, Selasa, 6 Januari 2009.

Pendeta Ini Ajak Jemaatnya Untuk Masuk ke Masjid dan Ungkap Hal Tak Terduga Ini

Menurut Mari, Permendag 53/2008 adalah imbangan antara pemasok tradisional dan mendukung kelancaran usaha peritel modern. "Peraturan yang berlaku sejak 1 Januari 2009 ini sudah dibahas dengan asosiasi terkait, termasuk peritel," ujarnya.

Kalaupun ada keberatan maupun masukan, kata dia, pihaknya bersama pihak terkait sepakat akan membuka forum komunikasi. "Departemen  akan menampung dan memfasilitasi," katanya.

Pada kesempatan itu, Menteri Perdagangan berjanji akan membuat forum tersebut dalam waktu satu hingga dua minggu.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga
Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes

Mengejutkan! Rangking FIFA 8 Negara Eropa Ini Ada di Bawah Timnas Indonesia

Timnas Indonesia mengalami lonjakan peringkat yang cukup signifikan. Kini, rangking FIFA Indonesia ada di peringkat 134. Ada 8 negara Eropa yang peringkatnya di bawah.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024