ICW Persilahkan Kejaksaan Melapor ke Polisi

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch mempersilahkan Kejaksaan Agung melapor ke polisi terkait data penyelamatan uang negara.

"Kita tidak punya hak untuk menghambat. Silahkan saja. Pastinya, kami tidak pernah memfitnah Kejaksaan," ujar anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, Rabu 7 Januari 2009.

Ia mengatakan ICW menghitung uang yang diserahkan kejaksaan ke kas negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan. "Dari data itu kok ada perbedaan jauh sekali. Kami justru mempertanyakan ke kejaksaan," ujarnya. Untuk mengklarifikasi data, kata Emerson, ICW bahkan sudah menemui Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung, Marwan Effendy pada 12 Desember 2008.

Ia juga menyesalkan pernyataan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan di sebuah media massa cetak. Jasman menyatakan bahwa ICW tidak pernah datangi Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi.  "Kami sudah datang, tapi memang tidak menemui Jasman. Kami langsung menemui Jampidsus," tegas Emerson.

Rencananya, Kejaksaan Agung hari ini akan melaporkan ICW ke Markas Besar Kepolisian Indonesia. Kejaksaan tidak menerima pernyataan ICW yang dinilai fitnah.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania

Saat peringatan Antikorupsi sedunia, 9 Desember 2008, Kejaksaan Agung mengklaim menyelamatkan uang negara Rp 8 triliun dan US$ 18 juta dari berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia dalam kurun 2004-2008.

ICW  kemudian merilis data tandingan bahwa uang yang diselamatkan instansi pimpinan Hendarman Supandji itu hanya Rp 382,67 miliar. ICW menghitung uang yang masuk ke kas negara berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, ICW juga mengungkapkan data Badan Pemeriksaan Keuangan semester pertama tahun 2008. Dalam audit itu, Badan Pemeriksa Keuangan memaparkan  bahwa penyajian piutang uang pengganti sebesar Rp 7.597.289.491.528,88 dalam Neraca per tanggal 31 Desember 2007 tidak dapat dinilai kewajarannya.

Uang itu berasal dari 3.143 kasus korupsi yang telah diselesaikan dan menaikkannya ke tingkat penyidikan dan 2.878 kasus masuk ke pengadilan.

Cha Eun Woo Nyanyikan Lagu-Lagu Album Entity Saat Fan Concert di Jakarta
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024