Jaksa Pertanyakan Vonis Hakim

VIVAnews - Majelis Hakim memvonis Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin masing-masing tiga tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Jaksa justru mempertanyakan kenapa hakim tidak mengharuskan dua terdakwa aliran dana Bank Indonesia itu membayar uang pengganti.

"Ini ada pertanyaan besar, kenapa tidak ada," kata Jaksa Rudy Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.

Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Hamka membayar denda Rp 150 juta subsider lima bulan penjara. Sementara Anthony harus membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. "Keduanya tidak membayar uang pengganti," jelas majelis.

Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Sementara Anthony dituntut enam tahun penjara. Keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hamka dan Anthony secara tanggung renteng mengembalikan uang negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Meski putusan hakim jauh lebih rendah, namun jaksa belum mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dan menghormati putusan hakim," ujar Rudy. Menurutnya, hakim sudah mempertimbangkan putusan itu dengan baik.

Hal-hal yang memberatkan kedua legislator anggota Komisi Keuangan dan Perbankan itu adalah telah menurunkan citra DPR dan mengkhianati amanat rakyat. "Terdakwa kedua (Anthony) juga berbelit-belit," kata majelis. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya.

Ini Dia Lift Penumpang Terbesar di Dunia, Bisa Angkut 235 Orang Sekaligus
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan melakukan ulang lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo dengan harga murah karena tidak laku.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024