Demo PKS Diduga Kampanye

"PKS Tak Berhak Kampanye 2 Januari"

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyatakan Partai Keadilan Sejahtera tak berhak berkampanye pada 2 Januari 2008. Pada hari itu, Komisi Pemilihan Umum telah mengatur kampanye dilakukan untuk partai nomor urut 1 sampai 6 saja.

"Sementara PKS kan nomor 8," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Ramdhansyah, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2009.

Namun Pengawas Pemilu belum melaporkan dugaan pelanggaran jadwal kampanye berselubung demonstrasi ini ke polisi. Pengawas Pemilu masih mengumpulkan data dan menganalisis lebih lanjut.

"Kami akan analisis berdasarkan Undang-undang No 10 Tahun 2008 dan Peraturan KPU No 19 Tahun 2008. Kalau ada unsur pidana kita laporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Polda," kata Ramdhan. "Kalau hanya pelanggaran, kami pakai sanksi administrasi saja."

Sebelumnya anggota Badan Pengawas Pemilu, Bambang Eka Cahya Widodo, menyatakan demonstrasi PKS usai Salat Jumat, 2 Januari 2009, itu memenuhi tiga unsur kampanye. Pertama, terdapat calon legislator yang berpidato. Kedua, terdapat atribut kampanye seperti bendera yang disertai nomor urut dan ketiga, terdapat penyampaian visi-misi partai.

Berencana Kuasi Reorganisasi, BUMI Bakal Gelar RUPST dan RUPSLB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan penetapan tersangka terhadap DS seorang juru parkir liar yang merusak mobil pengunjung Alfamart.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

DS seorang juru parkir liar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi kasus pengancaman dan pengrusakan mobil salah satu pengunjung Alfamart di Jalan Gusti Hamzah terancam

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024