KPU Maluku Utara Tak Punya Hak Gugat

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku Utara dinilai tidak punya kewenangan konstitusional untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Justru yang berwenang adalah Komisi pusat atau pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terkait.

"Memang KPUD merupakan lembaga negara, tetapi tidak punya kewenangan konstitusional karena merupakan lembaga yang bersifat sub-ordinat," ujar Direktur Indonesia Legal Round Table, Irman Putrasidin, yang menjadi saksi ahli dari termohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2009.

Irman menilai, Komisi Pemilu Maluku Utara tidak memiliki kepentingan langsung terhadap keputusan Presiden untuk melantik gubernur dan wakil gubernur. Jadi meskipun Komisi Pemilu Maluku Utara dihapuskan, proses Pemilu dan Pilkada tetap bisa dilakukan oleh Komisi Pemilu Pusat. "Harusnya yang mengajukan permasalahan (gugatan) ini adalah pasangan calon yang punya kepentingan langsung," kata Irman.

Sedangkan menurut saksi ahli termohon lainnya, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro ) Hadar Navis Gumay, pemerintah melantik gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara berdasarkan landasan hukum yang kuat. Dalam kasus ini, pemohon gugatan adalah Komisi Pemilu Maluku Utara dan yang digugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Yang jadi landasan pemerintah untuk melantik gubernur dan wagub terpilih adalah keputusan dari Mahkamah Agung, yang punya wewenang untuk memutus sengketa pilkada pada waktu itu," kata Hadar.

Dalam persidangan ini tampak hadir ahli lainnya dari termohon yakni pengamat politik J Kristiadi dan pengamat politik yang juga mantan Panitia Pengawas Pemilu, Satya Arinanto. Selain itu, tampak ahli dari pemohon pengamat politik Indria Samego dan mantan Hakim Agung Benyamin Mangkoedilaga.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal
UOB Media  Literacy Circle

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online pinjol ilegal

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024