Evaluasi Tahunan Menkokesra soal Lumpur Sidoarjo

Peran Pemerintah Hanya Membantu

VIVAnews - Pemerintah mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan lumpur Sidoarjo dengan kontraktor di luar pengadilan. Langkah penyelesaian itu dilakukan pemerintah berdasarkan dua pertimbangan, terlepas dari polemik apakah merupakan kesalahan pengeboran oleh kontraktor atau fenomena alam.

"Pemerintah hanya mampu membayar Rp 15 juta per rumah sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Padahal, harga tanah di sana jauh lebih tinggi dari itu," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie.

Hal itu disampaikan Aburizal pada pemaparan Pencapaian Kinerja Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2009.

Pertimbangan pertama, jika pemerintah menang di pengadilan maka kontraktor wajib membayar sehingga akan menyebabkan kebangkrutan. Maka langkah selanjutnya adalah dengan mengalihkan kewajiban itu kepada pemerintah.

Kedua, jika pemerintah kalah di pengadilan, kewajiban penebusan lahan juga akan jatuh ke pemerintah. Aburizal menjelaskan, jumlah pembayaran yang rata-rata mencapai Rp 2 miliar sangat jauh diatas kemampuan pemerintah.

Sesuai Keputusan Presiden, pemerintah hanya membayar sebesar Rp 15 juta seperti yang terjadi untuk penggantian tanah di Aceh dan Yogyakarta. Untuk diketahui, kisaran harga yang harus ditanggung berkisar Rp 2 hingga Rp 65 miliar. Di dalam wilayah area terdampak, harga tanah permeter persegi tanah rata-rata Rp 1,2 juta per meter persegi.

Aburizal menerangkan, nantinya penyelesaian tanah bukan termasuk ganti rugi, tetapi merupakan sistem jual beli. Pengusaha yang ingin membeli di atas Nilai Jual Objek Pajak hingga 10 kali lipat atau lebih, ditentukan oleh kesepakatan antara masyarakat (penjual) dan pengusaha (pembeli).

Peran pemerintah dalam hal ini adalah membantu dan tidak ada kompensasi di dalam daerah terdampak. Yang menjadi tanggungan pemerintah adalah daerah-daerah di luar wilayah terdampak dan membangun infrastruktur. Penyelesaian Lumpur Sidoarjo sendiri telah memiliki tim khusus yakni Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo atau BPLS

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Kubu 03 Ganjar-Mahfud menyampaikan argumen Pilpres 2024 sudah disiapkan skenario dua putaran. Maka itu, tak ada masalah dengan pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024