Pilkada Pemilu

MK Batalkan Pilkada Bengkulu Selatan

VIVAnews - Akibat salah satu calon pasangan terpilih terbukti mantan narapidana, Mahkamah Konstitusi membatalkan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Daerah mengadakan pemilihan ulang untuk seluruh pasangan calon.

"Kecuali pasangan nomor urut tujuh, yakni Dirwan Mahmud-Hartawan, selambat-lambatnya setahun setelah putusan diucapkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam sidang putusan Pilkada Bengkulu Selatan, Kamis 8 Januari 2009.

Dalam pertimbangannya, mahkamah mengatakan bahwa calon Dirwan Mahmud terbukti dulunya bernama Roy Irawan, yang menurut surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang adalah mantan napi.

"Telah terjadi kelalaian atau kesengajaan bahwa persyaratan telah diabaikan, sehingga pihak terkait [Dirwan] lolos," kata hakim konstitusi, Maruarar Siahaan.

Lembaga Pengawas Pemilu dan komisi pemilihan dianggap melalaikan tugas dan tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan yang diterima tentang latar belakang calon. "Pemilu Bengkulu Selatan cacat hukum," tambah dia.

Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan diajukan pasangan calon Reskan Efendi-Rohidin Mersyah. Sebelumnya, Komisi Pemilihan menetapkan pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan (Dirha) yang diusung oleh parta PDIP, PPP, PKPI dan PKPB sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan periode 2009-2014 setelah pasangan tersebut meraih suara terbanyak dalam pemilihan bupati dan wakil bupati yang digelar 6 Desember 2008.



LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024