Kejaksaan Laporkan ICW ke Polisi

Aliansi Jurnalis Sesalkan Sikap Kejaksaan

VIVAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan sikap reaksioner Kejaksaan Agung yang melaporkan dua aktivis Indonesia Coruption Watch atas dugaan pencemaran nama baik, dan menghina institusi.

Ketua aliansi jurnalis, Nezar Patria mengatakan laporan kejaksaan, yang menggunakan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, adalah bentuk tekanan terhadap kebebasan dan peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial. Polisi, katanya, seharusnya tak lagi menggunakan pasal-pasal karet tersebut. Apalagi, "Untuk institusi yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi," kata Nezar kepada VIVAnews, Kamis 8 Januari 2009.

5 Manfaat Rebusan Air Daun Salam, Bisa Bantu Kurangi Kadar Gula Darah

Ke depan, aliansi jurnalis mendesak agar Dewan menghapus delik-delik pencemaran nama baik dari Rancangan KUH Pidana.

Pemidanaan kepada dua aktivis antikorupsi tersebut, kata Nezar, justru menghambat usaha pemberantasan korupsi. Kritik yang dilakukan mereka adalah upaya pengawasan masyarakat kepada pejabat negara. "Di negara demokratis, pejabat bukan orang suci, namun justru jadi obyek kritik," tambah dia.

Kejaksaan Agung, tambah dia, seharusnya merespon dengan memberikan klarifikasi daripada menempuh jalur pidana. "Hukuman pidana tidak akan pernah memperbaiki citra Kejaksaan Agung," kata Nezar.

Koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho dan Peneliti ICW Illian Deta Arta Sari dilaporkan ke polisi. Keduanya dinilai mencemarkan nama baik kejaksaan terkait uang pengganti kerugian negara Rp 7 triliun.

Bukti yang disertakan dalam laporan tersebut, adalah pemberitaan Harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009. Dalam edisi itu tercantum tulisan mengenai uang pengganti korupsi yang diklaim kejaksaan. Dalam berita itu, Rakyat Merdeka memberi judul "Uang Korupsi kok Malah Dikorupsi".

Bea Cukai memberikan layanan khusus melalui status mitra utama (Mita)

Potret Layanan Ratusan Mitra Utama Bea Cukai Tanjung Priok

Sebagai bentuk apresiasi riwayat baik kepatuhan perusahaan terhadap aturan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai memberikan layanan khusus melalui status mitra utama (Mita).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024