VIVAnews - Guburnur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan menerapkan sanksi bagi pengelola gedung maupun pemilik bangunan yang menyebabkan kebakaran. Sanksinya dengan mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga tidak boleh berlaku lagi.
Hal itu dilakukan karena pada pengurusan izin bangunan maupun izin hunian, di dalamnya sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencegah timbulnya bahaya kebakaran atau potensi kebakaran yang tidak proporsional.
Untuk menekan bencana kebakaran yang makin tinggi, pengawasan bangunan yang formal dan pengawasan internal oleh para penghuni akan terus dilakukan.
Peran warga untuk mencegah timbulnya bahaya kebakaran juga menjadi hal yang utama untuk menekan angka bencana kebakaran.
"Pemasangan instalasi kabel yang baik dirasa akan menekan timbulnya kebakaran," ujar Fauzi, di Balai Kota, Jumat, 9 Januari 2009.
Penertiban terhadap bangunan umum seperti pasar, maupun pusat perbelanjaan juga akan dilakukan. Pasalnya kebakaran di pasar lebih sering terjadi, dan pada umumnya karena masalah listrik.
Paimin Napitupulu, kepala Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta mengatakan, pada awal 2009 sudah terjadi 12 kasus kebakaran dengan jumlah korban jiwa 8 orang.
Akibat kebakaran 60 persennya adalah masalah listrik. Untuk tahun 2008 ada sekitar 819 kasus kebakaran dengan korban jiwa 14 orang.
Untuk penyelidikan penyebab kebakaran rumah kos di kawasan Jatipulo, Jakarta Barat Paimin mengatakan, penyebabnya karena ada bahan yang mudah terbakar di tempat kejadian. Dan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam.