VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bersikap mengenai vonis terhadap dua legislator Komisi Keuangan dan Perbankan, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Keputusan akan diambil pekan depan.
"Hari Senin, staf saya akan mengambil keputusan," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat dihubungi wartawan, Jumat 9 Januari 2009.
Ferry menjelaskan, komisi belum menilai pertimbangan hukum dari majelis hakim. Komisi, lanjut Ferry, akan melihat lagi dampak hukum dari putusan tersebut. "Terkait pasal yang terbukti," ujarnya.
Menurut Ferry, vonis terhadap Anthony dan Hamka memiliki beberapa kepentingan hukum, termasuk dalam pembuktian untuk perkara Aulia Tantowi Pohan cs. "Untuk pembuktian lebih lanjut perkara Aulia Pohan dan lain-lain," jelasnya.
Pada 7 Januari 2009, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin masing-masing tiga tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Hamka dan Anthony didenda masing-masing Rp 150 juta dan Rp 250 juta. Hamka dan Anthony hanya terbukti dalam dakwaan lebih subsidair yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai dua anggota Fraksi Partai Golkar itu telah bekerjasama menginsyafi uang yang diterima dengan membagi-bagikan ke fraksi lainnya. Yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, PBB, Polri, PAN, dan Daulat Umat.
Dalam persidangan, Hamka dan Anthony terbukti menerima masing-masing Rp 500 juta. Namun uang itu telah dikembalikan keduanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hamka juga pernah membeberkan nama-nama penerima uang yang berasal dari Bank Indonesia itu. Mereka antara lain Paskah Suzetta (Fraksi Partai Golkar) menerima Rp 1 miliar, Malam Sambat Kaban (Fraksi PBB) sebesar Rp 300 juta, Danial Tanjung (FPPP) sebesar Rp 500 juta, dan Emir Moeis (FPDIP) sebesar Rp 300 juta.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Perempat Final! Shin Tae-yong Masih Belum Move on dari Kekalahan Timnas Indonesia U-23 Lawan Qatar
Gorontalo
11 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong belum juga melupakan kekalahan timnya saat bersua Qatar di laga perdana Grup A meski sudah lolos perempat final.
Khofifah Dianugerahi Satylancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Satu-satunya untuk Gubernur
Jatim
12 menit lalu
Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa menerima anugerah Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden Jokowi di Hari Otoda ke 28.
Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!
Bandung
13 menit lalu
Peserta dapat melakukan pendaftaran Polri secara online melalui situs web penerimaan.polri.go.id; prosedur pendaftaran dibahas dalam artikel ini. Mereka yang ingin menda
Ini Jadwal Konser Sheila On 7 di Lima Kota Besar, Perhatikan Cara Beli Tiketnya!
Wisata
14 menit lalu
Sheila On 7 akan menggelar konser tunggal bertajuk “Tunggu Aku Di” di lima kota besar di Indonesia. Karena kota-kota tersebut belum pernah dikunjungi konser Sheila On 7.
Selengkapnya
Isu Terkini