Muchdi PR Divonis Bebas

Kejaksaan Siap Beberkan Kesalahan Hakim

VIVAnews - Kejaksaan Agung siap mengajukan kasasi atas vonis bebas Muchdi Purwopradjono. Jaksa menyiapkan kekeliruan hakim saat memutus terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia, Munir.

"Kami akan cantumkan konstruksi kekeliruan hakim dalam memilih fakta persidangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 9 Januari 2009.

Ritonga menjelaskan, dalam kasasi jaksa tidak dapat membeberkan bukti baru keterlibatan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu. "Kalau kasasi itu menganalisa putusan yang ada, kalau peninjauan kembali baru harus mengajukan bukti baru," jelasnya.

Mengenai penilaian bahwa jaksa tidak dapat mengajukan kasasi dalam putusan bebas murni, Ritonga menegaskan, jaksa akan menjawab hal tersebut. "Yang jelas jaksa salah kalau tidak mengajukan kasasi," jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Suharto menvonis bebas Muchdi Pr. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi dihukum 15 tahun pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Muchdi telah memerintahkan Pollycapus membunuh Munir.

Korea Selatan Dapat Kabar Buruk Jelang Lawan Timnas Indonesia U-23
Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Berburu Cuan Lewat Gajian

Akhir bulan menjadi momentum anak muda untuk beralih ke HP (smartphone/ponsel pintar) baru, karena merupakan waktunya gajian. Hal ini tentu tidak disia-siakan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024