VIVAnews - Ada yang tak biasa dalam sidang lanjutan kecelakaan pesawat Garuda GA200 dengan terdakwa pilot M Marwoto hari ini. Sidang tidak dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta, namun di tempat kejadian perkara atau TKP, yakni di Lanud Adi Sucipto, Yogyakarta.
Sidang tersebut sengaja di lakukan di TKP untuk memperjelas detail sejumlah fakta mengenai terbakarnya pesawat nahas itu pada 7 Maret 2007. Dalam sidang, sejumlah saksi akan memaparkan kronologis jatuhnya pesawat mulai saat pendaratan awal di Lanud tersebut.
Namun, pengelola lanud tidak mengizinkan wartawan untuk meliput proses persidangan tersebut. Salah satu petugas dari TNI Angkatan Udara, Kompral Seto mengusir wartawan yang bersikeras ingin meliput sidang di ruang terbuka itu. "Ini perintah atasan," tegasnya.
Sejumlah wartawan pun terpaksa harus puas menunggu di luar pagar wilayah militer sambil menunggu izin masuk.
Sebagai informasi, pesawat Garuda GA 200 dari Jakarta pada 7 Maret 2007 meledak dan kemudian terbakar saat akan mendarat di Lanud Adi Sucipto. Setidaknya korban tewas berjumlah 23 orang dan yang selamat 117 orang dari keseluruhan 133 penumpang dan tujuh awak kabin.
Laporan: Michael (ANTV) | Yogyakarta