Parliamentary Threshold UU Pemilu

“Pasal Itu Menzalimi Kami”

VIVAnews – Ketua Penggerak Perempuan Partai Persatuan Daerah (PPD), Ratna Tobing, mengatakan siaran pers gugatan pasal 202 Undang-undang Pemilihan Umum tentang penerapan parliamentary threshold tidak jadi dilaksanakan hari ini.

Surya Paloh dan Cak Imin Bertemu, Tak Bahas Oposisi atau Koalisi di Pemerintahan Selanjutnya

“Ternyata bukan hari ini. Baru besok Selasa 13 Januari 2009, kami gelar. Kami minta pasal itu dianulir,” kata Ratna kepada VIVAnews, Senin 12 Januari 2009.

Sebelumnya, siaran pers itu rencananya berlangsung hari ini di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Judicial review aturan itu diajukan 22 partai. Mereka diwakili sepuluh partai yang akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. PPD merupakan satu di antara penggugat itu. Mereka menguasakan gugatan itu ke YLBHI. Yang mereka perkarakan adalah syarat untuk dapat kursi di parlemen, partai harus mampu mengumpulkan suara 2,5 persen suara secara nasional.

“Kami menggugat pasal 202 UU Pemilu. Bagi kami, itu penzaliman demokrasi,” kata dia.

Gugat Cerai Teuku Ryan, Berapa Nominal Nafkah Anak yang Diajukan Ria Ricis?
Cak Imin di DPP PKB usai Gelar Rapat Tertutup Tanggapi Putusan MK

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Hak angket DPR RI tentang Pemilu 2024, hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Namun, hak angket dinilai cara untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu ke depannya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024