VIVAnews – Ketua Penggerak Perempuan Partai Persatuan Daerah (PPD), Ratna Tobing, mengatakan siaran pers gugatan pasal 202 Undang-undang Pemilihan Umum tentang penerapan parliamentary threshold tidak jadi dilaksanakan hari ini.
“Ternyata bukan hari ini. Baru besok Selasa 13 Januari 2009, kami gelar. Kami minta pasal itu dianulir,” kata Ratna kepada VIVAnews, Senin 12 Januari 2009.
Sebelumnya, siaran pers itu rencananya berlangsung hari ini di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.
Judicial review aturan itu diajukan 22 partai. Mereka diwakili sepuluh partai yang akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. PPD merupakan satu di antara penggugat itu. Mereka menguasakan gugatan itu ke YLBHI. Yang mereka perkarakan adalah syarat untuk dapat kursi di parlemen, partai harus mampu mengumpulkan suara 2,5 persen suara secara nasional.
“Kami menggugat pasal 202 UU Pemilu. Bagi kami, itu penzaliman demokrasi,” kata dia.