KPU Tarik Usulan Perpres Penunjukan Langsung

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menarik kembali usulan penerbitan peraturan presiden soal penunjukan langsung dalam pengadaan logistik Pemilu 2009. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU Senin malam, 12 Januari 2009.

"Selain memang KPU pusat dan daerah siap melaksanakan tender, juga untuk menghindari kontroversi berkepanjangan," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2009.

Sebagai langkah mencegah pengadaan tender mepet, KPU akan membuat surat keputusan enam hari kerja. Seluruh KPU di Indonesia bekerja selama enam hari seminggu atau dengan kata lain, Sabtu, ditetapkan sebagai hari kerja.

Pelaksanaan tender seperti diatur Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan berlangsung minimal 18 hari kerja. Dengan menjadikan Sabtu sebagai hari kerja, maka tender pengadaan logistik bisa berlangsung riil 20 hari.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla tak sepakat dengan Perpres ini. Menurut Kalla, pengadaan logistik bisa dilakukan sesuai aturan Keppres.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

Sementara kalangan lembaga swadaya masyarakat menolak Perpres karena membuka peluang korupsi. Penunjukan langsung akan memudahkan mark up harga barang.

VIVA Militer: Tiga jenderal Marinir purna bhakti

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Siapa saja ketiga jenderal itu?

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024