Korupsi Pajak Kesejahteraan Guru

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tiga bendahara di Suku Dinas atau Sudin Pendidikan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pajak penghasilan uang kesejakteraan guru di wilayah Jakarta Selatan. Mereka adalah bendahara Sudin Pendidikan Dasar Pujiono  dan dua bendahara Sudin Pendidikan Menengah dan Tinggi Herlan dan Budi.

Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi, Ajudan Komisaris Besar Polisi Arief Munandar menjelaskan ketiganya diduga menerima uang masing-masing Rp 700 juta. Meskipun, mereka mengembalikan masing-masing Rp 650 juta ke kantor pajak, tambahnya, namun tidak menghilangkan tindak pidana.

"Ketigannya sudah memenuhi tiga unsur tindak pidana korupsi," katanya kepada wartawan, Selasa 13 Januari 2009. Ketiga unsur tindak pidana korupsi yang Arief maksud adalah unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, unsur melawan hukum, dan unsur kerugian negara.

Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. "Tapi, belum tentu ditahan,"tambahnya. Ketiganya diduga memberikan uang pajak kepada pihak Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jakarta Utara, Edi Suhaedi. Uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi jumlah uang tidak disetor ke kantor pajak tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Meski kecil, 50 juta Rupiah, tapi ketiganya tetap melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024