VIVAnews - Pemerintah mengusulkan PT Pertamina mengubah formula harga patokan elpiji. Pasalnya, Pertamina hanya menggunakan patokan beli elpiji dari pasar impor tunggal, CP Aramco. Sebaiknya, ada pembanding harag elpiji dari pasar lain.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Direktorat Jenderal Minyak Gas Saryono Hadiwidjoyo mengatakan, formula tersebut masih sedang dalam perhitungan. "Sedang dihitung bersama tim Ditjen Migas, Pertamina, asosiasi pengusaha, dan Departemen Keuangan," ujar Saryono di Jakarta, Selasa 13 Januari 2008.
Pemerintah juga mengkaji apakah formula persentase yang saat ini digunakan akan tetap dipertahankan. Sebab, ada alternatif lain menggunakan harga maksimum. Saat ini, untuk mendistribusikan elpiji 3 Kg, Pertamina memakai persentase alpha atau marjin sebesar 45 persen. Selama ini pemerintah menganggap alpha tersebut terlalu besar, sehingga membebankan subsidi.
Targetnya, akhir Januari atau Februari, formula ini selesai dan masuk dalam tata niaga elpiji. Penyusunan tata niaga, menurut Saryono, akan membantu meningkatkan investasi kilang elpiji dan pembangunan stasiun pengisian dan pendistribusia bulk elpiji.
Dihubungi terpisah, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Achmad Faisal mengatakan, tidak ada patokan harga lain yang dapat dijadikan acuan dalam impor elpiji dari pasar internasional. "Di pasar hanya CP Aramco. Kami beli ke kontraktor bagi hasil (KPS) melalui Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas yang juga menggunakan CP Aramco," katanya.
VIVA.co.id
19 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Demi Mendapatkan Insentif Pemerintah Baterai Mobil Listrik Neta Dibuat di RI
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
PT Neta Auto Indonesia menggandeng dua perusahaan sekaligus demi merakit lokal mobil listriknya di dalam negeri. Tujuannya agar mobil listrik Neta menikmati insentif dari
Menurut Anas bin Malik, seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, terdapat lima dosa yang beliau nyatakan dapat menghapus pahala puasa Ramadhan. Salah satu dosanya yaitu gibah.
Penyanyi asal Korea Selatan Jung Joon Young dinyatakan bebas pada hari ini, 19 Maret 2024 usai menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual, simak yuk..
Happy Asmara Ingin Pacaran Sebelum Menikah, Ria Ricis Sarankan Sang Biduan untuk Taaruf
JagoDangdut
7 menit lalu
Ria Ricis yang turut hadir dalam wawancara tersebut, memberikan nasihat kepada Happy Asmara untuk mempertimbangkan taaruf sebagai alternatif dari pacaran.
Selengkapnya
Isu Terkini