Gugatan UU Pemilihan Presiden

Yusril: Argumentasi Pemerintah Tak Benar

VIVAnews – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menolak alasan pemerintah bahwa tingginya syarat bagi partai untuk mengusung presiden dan wakil untuk menguatkan posisi presiden di parlemen.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

“Argumentasi itu tidak benar,” kata Yusril yang disampaikan di sidang gugatan Undang-undang Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Selasa 13 Januari 2009. Di sidang itu, posisi Yusril sebagai penggugat undang-undang itu.

Yang diperkarakan adalah tingginya syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden untuk diusung maju ke pemilihan presiden. Syaratnya, partai pengusung harus mampu meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen. Atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Yusril mementahkan argumentasi utusan pemerintah yang dihadirkan di sidang itu, Denny Indrayana, staf khusus bidang hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Denny mengatakan pemerintah menafsirkan tingginya persyaratan mengajukan calon presiden dan wakil sebagai upaya membangun sistem presidensial yang efektif.

Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024

Menurut Yusril kenyataannya penguatan sistem posisi presiden itu tidak terjadi. Yusril menyontohkan pemilihan umum 2004, dimana tidak ada korelasi antara jumlah anggota DPR dengan presiden. “Susilo Bambang Yudhoyono yang hanya didukung tiga partai kecil dengan suara hanya 10 persen, bisa menang,” kata dia.

Yusril beralasan bila motivasi pencantuman syarat itu betul-betul untuk menguatkan posisi pemerintah, syarat 20 persen itu terlampau kecil. Idealnya, kata dia, lebih dari 51 persen perolehan kursi di parlemen.

Yusril mengatakan UU Pemilihan Presiden seharusnya mengatur syarat yang melekat pada pribadi kandidat presiden, bukan syarat pencalonan presiden oleh partai.

Sidang itu juga dihadiri sejumlah penggugat lainnya. Mereka adalah Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto, diwakili pengacara, dan pengamat politik yang kini maju menjadi calon presiden indepen, Fadjroel Rachman.

Agenda sidang hari ini adalah  mendengarkan keterangan dari perwakilan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya